22.1 C
Samarinda
Sunday, September 15, 2024

Edaran Wali Kota Soal Larangan Izin Reklame Dicabut, Joha: Berkontribusi terhadap PAD

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengajuan izin pemasangan reklame di Kota Samarinda kini kembali diberlakukan. Sebelumnya, Wali Kota Samarinda menerbitkan surat edaran mengenai penerbitan izin reklame.

Pencabutan larangan tersebut berlaku sejak Juli 2024. Ini berarti pengusaha reklame kini dapat kembali mengurus perizinan yang diperlukan. Demikian hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Samarinda pada Rabu, 14 Agustus 2024

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan bahwa pencabutan larangan ini merupakan upaya untuk mempermudah para pengusaha reklame dalam menjalankan usahanya.

“Kami mendukung penuh agar pengusaha reklame bisa kembali beroperasi sehingga dapat berkontribusi terhadap PAD melalui pajak reklame,” ujarnya.

RDP ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta asosiasi pengusaha reklame. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa semua pihak harus mematuhi regulasi yang berlaku. OPD turut diimbau untuk tidak mempersulit proses perizinan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai aturan, tanpa hambatan yang tidak perlu,” tambahnya.

Dikatakan Joha Fajal, reklame yang termasuk dalam perizinan ini mencakup berbagai format, termasuk videotron yang dikenal memiliki kontribusi besar terhadap PAD Kota Samarinda. Dengan diberlakukannya kembali izin reklame, diharapkan pemasangan reklame yang sempat tertunda dapat segera dilanjutkan.

“Keputusan untuk kembali memberlakukan izin reklame ini tidak hanya sebagai dorongan bagi sektor usaha, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Samarinda,” demikian Joha Fajal. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER