HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda berinisial NS dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2016 silam.
Penahanan berlangsung selama 20 hari yang terhitung per tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdi Quilem, penahanan ini guna mempercepat proses penanganan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP.
“Jaksa khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tersangka juga diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih,” katanya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Diketahui, NS ditahan akibat dugaan menyelewengkan dana hibah dari Pemerintah Kota Samarinda untuk kegiatan olahraga kepada KONI Samarinda dengan nilai sebesar Rp 2.633.602.715.
Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut dengan nomor: PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023.
Dalam kasus ini, NS diduga melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas kami untuk memastikan tidak ada lagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Erfandy. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim