src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka W digiring petugas untuk ditahan selama 20 hari. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan W, Direktur Utama PT MJC. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH), anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT), Kamis 15 Juni 2023.
Dalam kasus ini, diduga korupsi terjadi pada tahun 2014, saat PT. MMPKT menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 12 miliar kepada PT. MMPH seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park. Praktik ini tanpa melalui kajian atau studi kelayakan dan tidak tertuang dalam RKAP. Selain itu, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar core bussiness (inti usaha) dari PT. MMPH.
Uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim kepada PT. MMPKT. Oleh PT. MMPH, uang sebesar Rp 12 miliar tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening milik PT. MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan jangka waktu 18 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2014 hingga 1 April 2016.
Namun, sampai saat ini, PT. MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana. Sedangkan dana sebesar Rp 12 miliar tidak dikembalikan kepada PT. MMPH.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.776.000.000,” ujar Wakajati Kaltim Harli Siregar.
“Sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda. Adapun alasan penahanan yakni diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, ” pungkasnya.(Ningsih/#)