src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejati Kaltim Terima Pelimpahan Tersangka dan BB Tindak Pidana Perpajakan

Kejati Kaltim Terima Pelimpahan Tersangka dan BB Tindak Pidana Perpajakan

2 minutes reading
Wednesday, 7 Jun 2023 12:10 289 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), terhadap 1 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan.

Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa 6 Juni 2023.

Tersangka adalah JM,
selaku Wakil Direktur CV. AP. Dia diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan PDAM, CV SS dan CV STSJ selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto.

Dia menyebut, akibat ulah tersangka, kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar mencapai lebih dari Rp. 476 juta lebih.

Dikatakan Toni Yuswanto, terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023,” ujarnya.

Proses selanjutnya, kata dia, dari penanganan perkara tersebut sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum segera membuat Surat Dakwaan terhadap tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda guna proses persidangan.

Penulis : Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x