HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – M (29) dan EG (31) warga kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tak berkutik setelah diringkus jajaran Satreskoba Polres Kubar pada hari Senin 19 Desember 2022 kemarin.
Kedua pelaku ini diamankan pihak kepolisian di sebuah penginapan yang berada Kampung Jengan Danum, kecamatan Damai.
“Jadi, saat itu anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan transaksi narkotika sebuah penginapan. Anggota langsung melakukan observasi di lokasi itu,” ungkap Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusmayan, melalui Kasatreskoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani, Rabu 21 Desember 2022.
Dari hasil observasi itu, polisi pun berhasil meringkus EG yang sedang menunggu pesanan narkotika dari M.
“Kami langsung amankan EG. Kemudian dari pengakuan EG, kami mendapatkan informasi bahwa dirinya sedang menunggu pesanan dari pelaku (M),” ucap Bitab.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan beberapa bukti. Yakni, satu buah bungkus headset yang dibuka berisi 8 poket narkotika jenis sabu yang dilapisi potongan lakban bewarna abu-abu.
“M ini mengaku mendapatkan barang itu dari seorang berinisial N yang berada di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar),” bebernya.
Kini kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Kubar untuk dilakukan proses penyedikan lebih lanjut.
Penulis: Riski