32 C
Samarinda
Friday, January 17, 2025
Headline Kaltim

Dua Pengetap BBM Bersubsidi di Balikpapan Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Operasi

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua tersangka yang diduga melakukan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Para tersangka, berinisial MYS dan ED, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Keduanya bukan komplotan, mereka bekerja sendiri-sendiri,” ungkap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Beny Aryanto, Kepala Satuan Reskrim Polresta Balikpapan, dalam konferensi pers, Rabu (18/12).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengetapan BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Balikpapan. Menurut Beny, kedua tersangka membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pengecer.

Keduanya sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan di sejumlah SPBU di Balikpapan. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua mobil, salah satunya kendaraan angkutan kota, beserta sejumlah peralatan seperti selang, mesin pompa elektrik, jeriken berisi BBM, dan sembilan kartu kode batang yang digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi.

“Total BBM subsidi jenis Pertalite yang disita sebanyak 214 liter dari kedua tersangka,” tambah Beny.

Beny menjelaskan bahwa seharusnya setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu kartu kode batang untuk pembelian BBM bersubsidi, yang terhubung langsung dengan nomor plat kendaraan. Namun, penyelidikan menemukan bahwa ED memiliki dua kartu, sedangkan MYS menggunakan tujuh kartu yang didapatkan dari berbagai sumber.

ED mengaku menggunakan plat kendaraan milik keluarganya untuk mengelabui sistem. “Plat serta kartu kode batang punya, kebetulan dia jarang keluar,” ujar ED kepada polisi.

Sementara itu, MYS menggunakan plat kendaraan palsu yang disembunyikan di balik kendaraan angkotnya. “Plat di depan itu punya teman, yang asli ada di belakang,” akunya.

Lebih lanjut, MYS mengaku membeli beberapa kartu kode batang secara daring dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per kartu.

Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Selain itu, polisi tengah menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MYS dan ED dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2023 Cipta Kerja. Kedua tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Me Time: Berani Nikmati Kesendirian Tanpa Drama

Oleh: Sri Marsanda)* Pernah nggak sih kamu pengen banget punya...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru