src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dua Bekas Direktur Perusda Kaltim Ditahan, Pengamat Unmul Ungkap Akar Masalah yang Wajib Dibenahi

Dua Bekas Direktur Perusda Kaltim Ditahan, Pengamat Unmul Ungkap Akar Masalah yang Wajib Dibenahi

3 minutes reading
Wednesday, 8 Feb 2023 17:09 503 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.

Dua tersangka masing-masing adalah HA selaku Direktur Utama PT MMP Kaltim periode tahun 2013-2017 dan LA yang menjabat Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim periode tahun 2013-2017.

Kedua mantan direktur tersebut diduga merugikan mencapai Rp 25 miliar. Permufakatan jahat ini diketahui selama kurun waktu tahun 2014-2015. PT Migas Mandiri Pratama Kaltim meminjamkan sejumlah uang kepada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim sebagai kerjasama investasi.

Namun, pinjaman tersebut diduga dilakukan tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah memberikan apresiasi terhadap penyidik Kejati Kaltim dalam kasus tersebut.

“Penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim terhadap mantan direktur utama PT MMPKT berinisial HA dan direktur PT MMPH berinisial LA, bagaimanapun harus diapresiasi oleh publik,” ujarnya kepada headlinekaltim.co, pada Rabu 8 Februari 2023.

Namun, pria yang akrab disapa Castro ini menyebut dia tidak terkejut dengan penahanan kedua tersangka.

“Ini sebenarnya tidaklah mengagetkan,” kata Castro dalawam wawancara melalui telepon, Rabu 8 Februari 2023.

Alasannya, dia telah menganalisa kasus serupa yang menjerat Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2021.

“Karena sejak terbongkarnya kasus korupsi bekas Dirut Perusda PT MGRM Kukar pada tahun 2021, maka sebenarnya kasus yang sama tinggal menunggu waktu di MMPKT dan MMPH,” katanya.

Akar persoalan dari indikasi kerugian negara yang muncul terkait persoalan pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang sebelumnya telah dikritik oleh publik.

“Selain memiliki pola dugaan korupsi yang sama serta berangkat dari hasil laporan audit kerugian negara, keduanya juga terlibat dalam pengelolaan dana PI  Blok Migas Mahakam,” katanya

“Selama ini kan publik mengkritik cara pengelolaan PI ini, terutama dalam hal pemilihan dan penempatan pejabat atau pimpinan perusda yang sarat dengan kepentingan,” sambungnya.

Selama proses pemilihan pimpinan Perusda di Kaltim masih sarat akan kepentingan elit-elit politik, praktik korupsi akan terus terjadi.

“Proses pemilihan pejabat Perusda ini bermasalah di mana cenderung menempatkan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, maka semakin menguatkan opini publik kalau Perusda memang hanya jadi bancakan elit politik, bukan untuk kepentingan rakyat Kaltim,” ujarnya.

Kata dia, Pemprov Kaltim dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus mempelajari persoalan hingga ke akarnya agar di kemudian hari persoalan-persoalan yang merugikan negara dan kepentingan rakyat Kaltim tidak berulang.

“Dan itu terkonfirmasi sejak kasus MGRM, hingga MMPKT dan MMPH ini. Jadi mestinya Pemprov Kaltim dan Pemda belajarlah dari kasus ini, agar Perusda harus benar-benar dikelola secara profesional. Dan itu harus mulai dibenahi sejak saat pemilihan dan penempatan pejabat-pejabatnya, di hulu proses. Proses seleksinya benar-benar harus terbuka, transparan, profesional, dan harus dijauhkan dari kepentingan politik, terutama dari politik kekeluargaan serta balas jasa kepada tim sukses,” tandasnya. (#)

Penulis: Erick

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x