src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
RDP sengketa lahan antara PHSS dengan sebagian warga Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Senin 23 Februari 2026, digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dengan Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS) terkait sengketa lahan yang sudah terjadi puluhan tahun.
“Kami bukan warga transmigrasi, jadi tanah yang digarap PHSS, kami membelinya dari pemerintah,” kata tokoh warga Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu, Suyono.Rapat ini berlangsung di gedung Banmus DPRD Kukar.
Kata dia, sejak 1990 sudah digunakan oleh perusahaan Vico yang sekarang beralih ke Pertamina khususnya PHSS. Sedangkan, belum lama ini dalam sebuah kesempatan mediasi, Pertamina mengaku pernah membebaskan lahan tersebut di tahun 1989.
“Kalau lahan tersebut sudah dibebaskan, kenapa sertifikatnya masih ada dengan kami, sedangkan kami punya hak atas tanah tersebut dari 1985,” sebutnya.
Camat Marang Kayu, AR Ambo Dalle mengakui ketidakjelasan status lahan, apakah milik Pertamina melalui proses pembebasan. Sebab, sampai saat ini, tidak ada perubahan dokumen sertifikat yang dimiliki warga. “Kalau sudah dibebaskan, warga tidak pernah terima uang ganti rugi, dan seharusnya ada perubahan administrasi pada sertifikat tanah,” ungkap Camat.
Jika belum diselesaikan, maka semua pihak harus duduk mencari solusi karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Sebaiknya pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) bisa meninjau secara langsung untuk memastikan peta bidang tanah yang dimiliki warga dan perusahaan,” ujarnya.
Perwakilan PHSS Ardiansyah menyampaikan pihaknya tidak punya data tetapi bisa langsung minta ke SKK Migas selaku regulator. “Ajukan suratnya secara resmi ke SKK Migas, ada perwakilannya di kantor Balikpapan,” ucapnya.
Sepengetahuan PHSS, lahan tersebut sudah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), bahkan sudah terdaftar di Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara. Dari konflik ini, dia juga berharap tidak ada menang atau kalah. Namun, bagaimana menempatkan duduk perkara sebenarnya.”Terus jaga kebersamaan antarmasyarakat di Marang Kayu,” ujarnya.
Anggota DPRD Kukar Sabir meminta agar diupayakan titik temu antara persepsi perusahaan dengan warga. “Kami harap, perusahaan bisa berikan solusi terbaik ke masyarakat, tapi tidak menimbulkan dampak hukum dan sosial di kemudian hari. Jadi, produksi Migas tetap berjalan, tidak mengganggu kontribusi untuk negara,” tegasnya.(Andri)