src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menyoroti banyaknya kendaraan bermotor bernopol luar Kaltim hilir mudik di jalan-jalan yang ada di Kaltim.
Dikatakannya, bukan hanya kendaraan pribadi bernopol luar Kaltim, banyak diantara perusahaan-perusahaan besar yang berdomisili usahanya di Kaltim masih menggunakan kendaraan berpelat luar.
Dia sangat menyayangkan hal tersebut. Sapto mengatakan, seharusnya pemerintah daerah dapat bersikap tegas. Karena bagaimanapun kendaraan-kendaraan tersebut tidak ikut menyumbang pajak ke Kaltim, tapi justru menikmati hasil infrastruktur jalan di Kaltim.
“Yang tidak kalah penting adalah pajak kendaraan. Seharusnya kendaraan plat luar ditertibkan,” ujarnya saat menjadi narasumber di stasiun radio lokal, baru-baru ini.
Kendati menyadari bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang wajibnya kendaraan bermotor yang melintas di satu daerah hanya kendaraan yang berasal dari daerah tersebut. Namun, Gubernur dapat mengeluarkan aturan untuk mengimbau tidak menggunakan kendaraan bernopol luar Kaltim di jalan-jalan yang ada di seluruh Kaltim.
“Secara aturan perundangan Lalulintas memang tidak mewajibkan, tapi kita bicara adalah kebutuhan Kaltim,” katanya.
“Kita harapkan ada surat Pergub atau himbauan, walaupun bukan mewajibkan. Karena memang tidak ada aturannya. Tapi dia beroperasi di Kaltim, sehingga seluruh perusahaan di Kaltim hendaknya menghindarkan plat luar Kaltim,” sambungnya.
Kepada perusahaan-perusahaan di Kaltim, Sapto juga menekankan untuk mengedepankan kepentingan daerah tempatnya berusaha untuk diperhatikan.
“Seluruh perusahaan yang ada di Kaltim hendaknya menghilangkan kendaraan plat B. Memang sekarang mulai kurang, tapi masih banyak ditemukan di lapangan. Kalau itu ditertibkan, itu akan naik. Karena mereka mencari keuntungan dari bumi Kaltim. Saya rasa ini tidak masalah untuk pajak,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih