src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPPKUKM Kaltim: SPBU Wajib Beri Nota Pembelian Saat Pengisian BBM

DPPKUKM Kaltim: SPBU Wajib Beri Nota Pembelian Saat Pengisian BBM

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 23:27 444 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di  wilayah Kalimantan Timur untuk memberikan nota atau bukti pembelian kepada setiap konsumen tanpa perlu diminta.

Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan ini merupakan kebijakan dan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, terkait dugaan kasus BBM yang tidak sesuai demgan standarnya.

“Nota pembelian merupakan pondasi penting terhadap konsumen, untuk melakukan komplain dengan nota tuntutan menjadi sah, ini merupakan bukti otentik yang digunakan nantinya kepada pihak SPBU dan Pertamina,” jelas Heni saat ditemui awak media, Kamis 10 April 2025.

Jika diperlukan, kata dia, perlu proses hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan. Pembuktian dan kerugian yang dialami konsumen akan menjadi rumit tanpa ada bukti yang jelas. Hal tersebut berpotensi merugikan pihak konsumen.

Heni menyatakan bahwa BPSK Kaltim siap siaga untuk menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat  mengenai dugaan BBM yang tercemar. Proses penanganan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengedepankan mediasi sebagai upaya awal penyelesaian sengketa.

“BPSK akan melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap laporan, termasuk memastikan korelasi antara kualitas BBM yang dibeli dengan kerusakan kendaraan yang dialami konsumen,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bukti-bukti seperti nota pembelian dan hasil pemeriksaan kendaraan akan menjadi acuan utama dalam proses tindaklanjut. “Jalur hukum tetap terbuka, semisal mediasi di tingkat BPSK tidak mencapai mufakat, dan kami meminta kepada konsumen untuk mempersiapkan bukti-bukti yang kuat, agar posisi mereka nantinya saat dipengadilan kuat dalam hal bukti,” tutupnya. (MSD)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x