HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2023 akan mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) PPU Suhardi.
Besaran kenaikan akan diumumkan pada Jumat 2 Desember 2022.
“Ada kenaikan, tapi belum bisa disebutkan, Jumat ini baru kita sampaikan,” ucapnya. Kamis 1 Desember 2022.
Kata Suhardi, pengumuman nilai UMK baru belum bisa dilakukan karena masih dilaksanakan pembahasan dengan Dewan Pengupahan, dan beberapa pihak terkait. Selain itu, pihak Disnaker juga masih harus mendengar masukan dari kalangan buruh.
“Masih akan dilakukan pembahasan bersama pihak terkait,” Kata Suhardi.
Suhardi juga menjelaskan, kenaikan UMK PPU tahun depan mengacu pada tingkat inflasi Kalimantan Timur (Kaltim) dan juga nilai Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 3,2 juta. Namun, kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen dari UMK tahun sebelumnya.
“Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2022,” pungkasnya.
Penulis: Teguh