HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Akibat unggahannya di media sosial soal slip denda masker sebesar Rp250.000, Mut Mainnah dan adiknya yang bernama Putri diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda.
Isi unggahan yang sudah tersebar luas di grup medsos tersebut dianggap mendiskreditkan Satpol PP yang sebenarnya sedang gencar melakukan penegakan Perwali Nomor 38/ 2020.
Sebagai bentuk pertanggungjawabana, Satpol PP Samarinda meminta keduanya mengklarifikasi unggahannya yang berbau fitnah di Kantor Satpol PP yang berada di Jalan Cempaka, Samarinda pada Jumat 14 Agustus 2020, siang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Samarinda, Joshua Laden mengatakan pihaknya sebenarnya sudah membuat klarifkasi di medsos atas unggahan pelaku sebagai jawaban atas apa yang dituduhkan.
Namun, guna mendapatkan titik terang masalah tersebut, pihaknya memanggil yang bersangkutan secara langsung. “Yang bersangkutan kami minta datang ke kantor jam 2 tadi untuk kami minta penjelasannya dan alasannya sampai menggunggah status seperti itu di medsos,” katanya.
Menurut Joshua, pihaknya mengetahui unggahan pelaku pada Kamis 13 Agustus 2020 malam. Unggahan tersebut mengatakan bahwa ada anggota Satpol PP yang meminta uang Rp 250 ribu saat melakukan sosialisasi Perwali Nomor 38 Tahun 2020 di Mal Samarinda Central Plaza (SCP).
“Kami tahu tadi malam. Tadi saya sudah jelaskan tidak ada sepeserpun uang yang diambil oleh Satpol PP pada sosialisasi pemakaian masker. Hanya sosialisasi,” tegasnya pada wartawan.
Terkait blanko, Joshua mengakui memang ada blanko tapi hanya berisi imbauan. Bukan meminta uang. Penerapan denda Perwali pun masih butuh tahapan panjang.
“Setelah kita cari, kita panggil dan minta keterangan. Tadi sudah didapatkan hasil dari pernyataannya. Sama-sama kita pantau, jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari. Karena Covid ini bukan hal yang patut diremehkan,” tuturnya.
Saat ditanyakan sanksi yang diberikan kepada pelaku, sementara ini hanya sebatas memberi peringatan dan pelaku diminta membuat perjanjian di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini adalah yang pertama. Ada pernyataan yang bersangkutan ditandatangani di atas materai, kalau yang bersangkutan mengulangi lagi kita akan proses secara hukum,” tegasnya.
Sekedar informasi, Mut Mainnah menggunggah di medsos pernyataan tentang adiknya yang ditilang saat berada di toko di Mal SCP hanya gara-gara masker di dagu. “Adekku ditilang di toko, bayar Rp 250k gara-gara masker di dagu…parah heh,” cuitannya di medsos.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim