src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dinas PUPR Samarinda Kembali Setop Kegiatan Tambang Tak Berizin

Dinas PUPR Samarinda Kembali Setop Kegiatan Tambang Tak Berizin

1 minutes reading
Thursday, 9 Jun 2022 20:25 503 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Dinas PUPR Kota Samarinda melakukan penghentian kegiatan pematangan lahan di Jalan Pelita 4 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, pada Kamis 9 Juni 2022.

Diketahui penghentian kegiatan pematangan ini dilakukan berdasarkan surat Dinas PUPR Kota Samarinda dengan nomor surat 600/1042/100.07.

Penata Ruang Ahli Muda Juliansyah Agus menyatakan bahwa penghentian kegiatan pematangan lahan di lahan seluas 50×250 meter persegi dikarenakan tak memiliki izin pertambangan dan berada di lahan perkebunan.

“Pematangan lahan ini dipergunakan untuk pertambangan, tetapi tidak berizin serta di kawasan hutan rakyat,” bebernya.

“Ada pertambangan 2 lainnya, tetapi berizin. Itu tidak masalah. Sesuai Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda 2014-2024, itu kawasan hutan rakyat,” katanya kepada Headlinekaltim.co.

Penata Ruang Ahli Muda ini juga menjelaskan bahwa pemasangan plang penghentian kegiatan pematangan lahan ini tidak ada kendala di lapangan.

“Alhamdulillah tidak ada kendala. Kegiatannya berjalan lancar,” tutupnya.

Penulis: Erick

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x