HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Persoalan truk CPO ODOL Kubar dan infrastruktur jalan nasional kini menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menghadapi tekanan besar akibat maraknya truk CPO ODOL Kubar yang melintas di jalur strategis dengan muatan berlebih, sementara kondisi jalan terus memburuk dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Situasi penanganan truk CPO ODOL Kubar berada di persimpangan kebijakan. Di satu sisi, masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap angkutan bermuatan berlebih. Namun di sisi lain, pemerintah daerah harus bergulat dengan keterbatasan anggaran perawatan infrastruktur serta ketergantungan ekonomi pada sektor perkebunan sawit. Kondisi ini membuat penanganan truk CPO ODOL Kubar belum berjalan optimal.
Dilansir dari RRI Kaltim, tekanan publik semakin menguat seiring kerusakan parah yang terjadi di ruas Simpang Kalteng–Bentian Besar hingga perbatasan Kalimantan Tengah. Jalur tersebut merupakan Jalan Kelas III yang hanya boleh dilalui kendaraan dengan beban maksimal delapan ton. Namun realitanya, truk CPO ODOL Kubar masih kerap melintas dengan muatan jauh di atas batas yang ditetapkan.
Koordinator Masyarakat Bentian Besar, Arief Witara, menilai lemahnya pengawasan membuat masyarakat terpaksa mengambil peran langsung. Menurutnya, warga tidak ingin terus melakukan aksi lapangan jika aparat penegak hukum menjalankan tugas secara konsisten. Ia menegaskan, keberadaan truk CPO ODOL Kubar bukan hanya merusak jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara lain.
“Sebenarnya kami tidak perlu turun ke jalan. Dalam SK sudah jelas Dishub dan Polres yang menegakkan aturan. Kami punya pekerjaan, punya keluarga, kami tinggalkan demi kerinduan kami akan keadilan. Jangan sampai ada lagi korban akibat kondisi jalan dan truk ODOL,” ujar Arief.
Arief menjelaskan bahwa aturan pembatasan muatan sudah jelas tertuang dalam Perda Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 serta imbauan Bupati Kutai Barat. Regulasi tersebut mengatur batas muatan maksimal delapan ton dan jam operasional malam hari bagi angkutan kelapa sawit. Namun tanpa pos pengawasan terpadu, jembatan timbang portabel, serta sanksi tegas, kebijakan tersebut dinilai belum efektif dalam menekan aktivitas truk CPO ODOL Kubar.
Masalah lain yang dihadapi adalah tumpang tindih kewenangan pengelolaan jalan. Sejumlah ruas di wilayah Kutai Barat berstatus jalan nasional dan provinsi, sehingga ruang gerak Dinas Perhubungan kabupaten dalam melakukan penindakan permanen terhadap truk CPO ODOL Kubar menjadi terbatas. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap adanya pembiaran sistematis.
Tekanan publik semakin meningkat setelah warga menyampaikan ultimatum. Jika tidak ada perubahan signifikan hingga pertengahan Februari, masyarakat Bentian Besar berencana melakukan aksi kontrol lapangan secara mandiri pada 15 Februari 2026 untuk membatasi pergerakan truk CPO ODOL Kubar.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengklaim telah menyiapkan langkah strategis untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Bupati Kutai Barat Frederick Edwin sebelumnya menggelar rapat koordinasi teknis bersama pemangku kepentingan, termasuk perusahaan sawit, pada 5 Januari 2026. Forum tersebut membahas upaya kolektif menjaga kondisi jalan dari dampak operasional truk CPO ODOL Kubar.
Upaya itu berlanjut dengan kunjungan Bupati Kutai Barat ke Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada 23 Januari 2026. Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp379 miliar untuk peningkatan dan preservasi jalan nasional di wilayah Kutai Barat hingga 2027. Dana ini diharapkan mampu memulihkan jalur yang rusak akibat intensitas lalu lintas berat, termasuk aktivitas truk CPO ODOL Kubar.
Rinciannya, anggaran Rp183 miliar digunakan untuk peningkatan ruas Muara Lawa–Bentian Besar hingga perbatasan Kalimantan Tengah sepanjang 90 kilometer. Sementara Rp196 miliar lainnya dialokasikan untuk preservasi ruas Simpang Belusuh–Simpang 3 Damai–Barong Tongkok–Mentiwan. Seluruh proyek menggunakan skema kontrak tahun jamak.
Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Kalimantan Timur, Andi M Ruli, menyebut proyek perbaikan jalan nasional telah dikontrakkan sejak Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada akhir 2027. Fokus utama pekerjaan adalah titik-titik kerusakan berat yang selama ini diperparah oleh aktivitas truk CPO ODOL Kubar.
Sementara itu, kontraktor pelaksana PT Bumi Karsa mengakui tantangan terbesar proyek adalah curah hujan tinggi dan padatnya lalu lintas kendaraan berat. Untuk meminimalkan risiko kerusakan berulang, pihak kontraktor telah memasang rambu pembatasan muatan maksimal delapan ton serta melakukan penanganan darurat agar jalur distribusi tetap berfungsi meski dilalui truk CPO ODOL Kubar.