src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Menyikapi tingginya angka terkonfirmasi COVID-19 di Kota Tepian, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari hingga delapan hari ke depan.
Surat Edaran bernomor : 360/1629/300.07 tertanggal 3 Februari 2021 tersebut ditujukan pada seluruh pelaku usaha/pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, tempat wisata, rumah makan, kafe, sarana hiburan masyarakat dan masyarakat Kota Samarinda.
Alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti laporan Dinas Kesehatan Kota Samarinda yang menunjukkan kasus COVID-19 kota Samarinda tertinggi se-Kaltim per tanggal 2 Februari 2021. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor : 43/2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19) di Samarinda.
Guna menekan terjadinya penyebaran semakin meluas, dalam surat edaran tersebut, ada 5 intruksi penting yang dikeluarkan wali kota sekaligus sebagai Ketua Satgas COVID-19, yaitu :
Humas Pemkot Samarinda Idfi Septiani dikonfirmasi headlinekaltim.co membenarkan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Samarinda tersebut. “Iya, sesuai surat edaran ya,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 3 Februari 2021.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal