HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Menyikapi tingginya angka terkonfirmasi COVID-19 di Kota Tepian, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari hingga delapan hari ke depan.
Surat Edaran bernomor : 360/1629/300.07 tertanggal 3 Februari 2021 tersebut ditujukan pada seluruh pelaku usaha/pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, tempat wisata, rumah makan, kafe, sarana hiburan masyarakat dan masyarakat Kota Samarinda.
Alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti laporan Dinas Kesehatan Kota Samarinda yang menunjukkan kasus COVID-19 kota Samarinda tertinggi se-Kaltim per tanggal 2 Februari 2021. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor : 43/2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19) di Samarinda.
Guna menekan terjadinya penyebaran semakin meluas, dalam surat edaran tersebut, ada 5 intruksi penting yang dikeluarkan wali kota sekaligus sebagai Ketua Satgas COVID-19, yaitu :
- Pada pengelola tempat dan fasilitas umum, tempat wisata, rumah makan, cafe, sarana hiburan masyarakat dan sejenisnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan)
- Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus COVID-19 dengan cara tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19, mengurangi aktivitas di luar rumah dan menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.
- Pada pengelola sebagaimana poin ke satu serta masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya, maksimal pada pukul 20.00 wita, guna menekan penyebaran virus COVID-19 di kota Samarinda.
- Apabila masih ada kegiatan tersebut di atas melewati waktu yang ditentukan, maka pemerintahan kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.
- Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak edaran ini dikeluarkan, hingga 10 Februari 2021 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Humas Pemkot Samarinda Idfi Septiani dikonfirmasi headlinekaltim.co membenarkan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Samarinda tersebut. “Iya, sesuai surat edaran ya,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 3 Februari 2021.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal