src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penemuan burung bangau yang dilindungi dari tangan seorang pedagang. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Petugas gabungan dari Dinas Kelautan perikanan, Ditpolairud dan BKSDA Kaltim Seksi III Balikpapan menyelamatkan seekor burung Bangau Tong–tong (Leptoptilos Javanicus) yang akan diperjualbelikan di Tempat Pelelangan Ikan, Klandasan, Balikpapan pada Rabu 5 November 2025 siang.
Bangau yang habitatnya berada di pesisir laut di kawasan hutan mangrove dan padang lamun ini diketahui ada di dalam kandang ayam milik salah satu pedagang. Petugas yang mengetahui hewan itu langsung meminta pemilik mengeluarkannya untuk dilepasliarkan di alam.
Pemilik burung, Sirajuddin yang sehari – harinya menjual ayam kampung di pasar mengaku membeli burung ini dari kenalannya. “Burung ini didapatnya sewaktu ukurannya masih kecil. Karena burung ini makannya sampai 1 kilogram, dijual. Saya beli seharga Rp 150 ribu,” ujarnya.
Sirajuddin mengaku ingin menjual burung bangau ini seharga Rp 200 ribu. “Ya, namanya pedagang, kita mau cari untung, biarpun sedikit. Saya juga tidak tahu jika ternyata burung ini termasuk yang dilindungi,” jelasnya.
Setelah berhasil diselamatkan, petugas selanjutnya membawa burung bangau ini ke kawasan Hutan Lindung Sungai Wain untuk dilepasliarkan. “Kita akan lepasliarkan burung ini di HLSW, dekat dengan habitatnya. Burung bangau ini juga terlihat cukup aktif dan tidak jinak, jadi akan kita rilis,” ujar Muhammad Soleh, EH BKSDA Kaltim Seksi III Balikpapan.
Burung bangau termasuk hewan yang dilindungi Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. (iwan)