HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA–Larangan merokok di fasilitas publik, khususnya instansi pemerintah segera diberlakukan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya melindungi dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan. Ini sekaligus mengimplementasikan Peraturan Daerah yang mengatur hal ini.
Dalam Perda itu, kawasan tidak boleh merokok mencakup tujuh wilayah termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, transportasi umum dan tempat umum.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jaya Mualimin mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 5/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh perangkat daerah setempat.
“Asap rokok merupakan faktor risiko penyakit tidak menular, seperti kanker, jantung, dan stroke,” kata Jaya Mualimin di Samarinda, Jumat 6 Oktober 2023.
Kebiasaan merokok merupakan salah satu bentuk pola hidup yang tidak sehat dan masih banyak ditemukan di Indonesia. Dirinya menjabarkan data Global Adult Tobacco Survey tahun 2011, ada sebanyak 67,4 persen laki-laki dewasa dan 4,5 persen perempuan dewasa Indonesia atau 61,4 juta orang dewasa merupakan perokok.
“Indonesia adalah negara dengan perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India,” ungkap Jaya.
Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan upaya yang komprehensif dalam pengendalian tembakau, salah satunya dengan menetapkan regulasi tentang KTR.
Menurutnya, Perda Nomor 5/2017 tentang KTR merupakan salah satu regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Selain mengatur larangan merokok juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan Perda ini secara konsisten dan efektif,” harapnya.
Peninjauan implementasi Perda KTR tersebut akan dilaksanakan pada Oktober 2023 ini, dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Adapun, review implemementasi dilakukan dengan metode swakelola dengan anggaran sebesar Rp62.945.000.
Pemprov Kaltim, tambah dia, juga segera membentuk tim penilai dari perwakilan perangkat daerah yang ditugaskan untuk melakukan penilaian terhadap penerapan Perda KTR di masing-masing OPD. “Kami juga akan melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat tentang pentingnya KTR untuk kesehatan dan lingkungan,” pungkasnya. (Puput)