HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Bontang mengungkap kasus penjualan tembakau sintetis atau gorilla melalui media sosial instagram. Satu orang berinisial ND alias Ucu usia 27 tahun diamankan.
Pelaksana Tugas Kepala BNNK Bontang I Made Sukajana menjelaskan petugas menyita 4,1 gram tembakau gorilla dari tangan pelaku.
“Tembakau gorilla ini hendak dikirim pelaku melalui ekspedisi pengiriman  barang ke Jl. Kapal Pinisi 7 Loktuan Bontang Utara menggunakan nama samaran Rudiansyah,” kata Made.
Pelaku ND kini ditahan di kantor BNNK Kota Bontang untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini berkat adanya informasi melalui Seksi Intelijen Bea Cukai Bontang bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis tembakau gorilla melalui akun instagram,” ujar Made dalam rilis yang diterima.
Tak mudah menangkap pelaku ND. Petugas harus berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang guna menyelidiki alamat penerima paket tembakau gorilla tersebut.
“Setelah melaksanakan penyelidikan, tim kembali berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang untuk menghubungi penerima bahwa barang yang dimaksud sudah tiba di Bontang pada hari Senin 12 Oktober 2020,” ujar Made.
Selanjutnya, penerima paket tembakau gorilla mengambil barang. Pada saat di gerai ekspedisi, petugas BNNK sudah menunggunya. “Pada saat penerima keluar dari gerai, tim langsung melakukan penindakan lalu kembali ke kantor BNNK Bontang bersama pelaku,” katanya.
Penulis : Amin