HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Bidpropam Polda Kaltim melakukan pemeriksaan handphone seluruh personel Polres Penajam Paser Utara (PPU) guna memastikan kepatuhan terhadap etika Polri dan mencegah penyalahgunaan media komunikasi. Langkah ini bertujuan menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dalam upaya memastikan kedisiplinan anggota Polri dalam penggunaan perangkat komunikasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur mengadakan pemeriksaan terhadap seluruh ponsel personel Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (5/11/2024). Kegiatan ini menyasar semua anggota, mulai dari jajaran perwira hingga bintara, untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan media komunikasi yang bisa mencederai citra institusi kepolisian.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah positif dalam pengawasan internal. “Pemeriksaan ini merupakan langkah pengawasan agar setiap personel menggunakan handphone secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan personel Polres PPU tetap mematuhi kode etik Polri, baik saat bertugas maupun di luar tugas,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme personel Polri dalam bertugas.
Pada kegiatan pemeriksaan tersebut, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H., turut hadir dan mengawasi langsung jalannya proses pemeriksaan. Dalam keterangannya, Kombes Prianto menyatakan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya untuk menemukan potensi pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran anggota Polri dalam menggunakan perangkat komunikasi.
“Kami ingin memastikan bahwa personel Polri, khususnya di Polres PPU, memanfaatkan perangkat komunikasi dengan benar dan bertanggung jawab. Ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang dapat berdampak negatif,” ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyeluruh, meliputi konten komunikasi yang ada dalam ponsel personel, aktivitas di media sosial, hingga adanya aplikasi atau pesan yang berpotensi melanggar hukum atau kode etik kepolisian. Dengan langkah ini, diharapkan para personel dapat semakin bijak dalam memanfaatkan media komunikasi dan menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan institusi.
Menurut hasil pemeriksaan, seluruh anggota Polres PPU menunjukkan kepatuhan pada ketentuan penggunaan perangkat komunikasi. Tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan yang melanggar ketentuan atau kode etik Polri, menunjukkan komitmen personel Polres PPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Artikel Asli baca di polresppu.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim