src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan oleh KPK berlangsung selama kurang lebih 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut tercatat tiba di kantor KPK pada pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.13 WIB. Namun, seusai pemeriksaan, ia enggan membeberkan materi yang didalami penyidik terkait korupsi kuota haji 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Yaqut meminta awak media untuk langsung menanyakan hasil pemeriksaannya kepada penyidik KPK. Ia juga menolak menjawab pertanyaan mengenai temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji 2024.
Meski demikian, Yaqut memastikan statusnya dalam perkara korupsi kuota haji 2024 masih sebagai saksi. Pernyataan itu disampaikannya singkat sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut.
Berbeda dengan sikap tertutup Yaqut, KPK justru mengungkap sejumlah hal yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik fokus menggali keterangan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan dilakukan bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melengkapi data dan keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan. Proses ini dinilai penting guna memperkuat konstruksi perkara korupsi kuota haji 2024.
Selain penghitungan kerugian negara, KPK juga mendalami informasi terkait temuan penyidik saat melakukan penelusuran di Arab Saudi. Temuan tersebut disebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2024 secara menyeluruh.
Budi menegaskan, hingga kini proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih terus berjalan. Artinya, penanganan perkara korupsi kuota haji 2024 belum memasuki tahap akhir dan masih memerlukan pendalaman lanjutan.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Dugaan tersebut mengarah pada penyelewengan pembagian kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam penyidikan, KPK menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut mengharuskan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian inilah yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi kuota haji 2024.
KPK menilai penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan jemaah haji reguler. Proses penyidikan korupsi kuota haji 2024 pun terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.