src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Berau mengungkap Pasutri pelaku Curanmor. (Riska) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pasangan suami istri berinisial SPP (24) dan R (25) ditangkap jajaran Polres Berau karena pencurian motor (curanmor) di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya belajar dari kanal internet Youtube sehingga mampu mempreteli kendaraan korban yang teparkir.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, mengungkapkan dari kasus ini, pihaknya baru menyita empat unit sepeda motor pada tanggal 16 September 2023 di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
“Saat ini, kami baru mengamankan 4 unit kendaraan roda dua,” jelasnya kepada awak media di Command Center Polres Berau pada Selasa, 26 September 2023.
Diketahui, Pasutri ini memantau dan mencari motor yang tidak terkunci setang. “Pelaku menyuruh istrinya untuk berjalan terlebih dahulu, sementara suaminya mendorong motor korban untuk menjauh,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, cara membongkar kabel kelistrikan motor didapat dari menonton video YouTube. “Motor yang berhasil dinyalakan dibawa ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah orang tua mereka,” tuturnya.
Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan kendaraan lain yang sudah dijual. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara selama lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (Riska)