29.6 C
Samarinda
Thursday, September 19, 2024

Tanggapan PPPK Soal Skema Dana Pensiun

HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Beleid ini turut mengatur nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selama ini, kontribusi PPPK sangat penting dan dibutuhkan terutama di daerah-daerah yang ada di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi para PPPK. Hal ini bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga ASN.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU yang menggantikan UU Nomor 5/2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Anas dikutip dari keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, salah satu PPPK tenaga  guru di Kabupaten Berau, Recky Hidayat mengaku sudah mendengar informasi tersebut melalui media sosial meskipun belum memahami secara detail.

“Saya bersyukur dengan UU ASN 2023, yang mana ASN dan PPPK akan mendapatkan uang pensiun, karena masalah ini sempat menjadi dilema bagi teman-teman PPPK,” jelasnya saat dikonfirmasi Headlinekaltim.co.

Secara garis besar ia menyetujui hal ini karena sistem defined contribution adalah sistem yang menyisihkan sebagian penghasilan untuk diinvestasikan.

Kata dia, skema ini juga telah digunakan teman-teman ASN PNS.

Menurutnya, mekanisme ini memang akan memberikan dampak positif terkait kesejahteraan di masa depan. Namun, jika berbicara terkait kesejahteraan pada masa kini, tentu tidak. Sebab, terjadi selisih pendapatan antara ASN dan PPPK.

“Terkait dengan UU tersebut mungkin skema defined contribution perlu diperjelas secara rinci,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap agar UU ASN yang baru disahkan dapat memberikan manfaat  bagi khususnya PPPK di Kabupaten Berau.

“Harapan saya ASN PNS dan PPPK mempunyai hak yang sama,” pungkasnya. (Riska)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER