30.7 C
Samarinda
Sunday, May 19, 2024

Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024 Mulai Setor Syarat Dukungan pada 8 Mei

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – KPU Samarinda membeberkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Ketentuan tersebut diumumkan melalui berita acara nomor: 370/PL.02.2-Pu/6472/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftar diri apabila memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk serta termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan.

Adapun persyaratan minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Samarinda sebagai berikut:

1. Jumlah DPT Terakhir: 604.420
2. Jumlah Minimal Dukungan: 45.332
3. Jumlah Kecamatan se-Kota Samarinda: 10
4. Tersebar di 50% Kecamatan Di Samarinda: 6

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan bahwa tempat penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal pasangan calon perseorangan tersebut di aula Kantor KPU Samarinda Jalan Ir. H. Juanda, No 18, Kota Samarinda.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU