23.6 C
Samarinda
Wednesday, January 15, 2025
Headline Kaltim

Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024 Mulai Setor Syarat Dukungan pada 8 Mei

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – KPU Samarinda membeberkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Ketentuan tersebut diumumkan melalui berita acara nomor: 370/PL.02.2-Pu/6472/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftar diri apabila memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk serta termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan.

Adapun persyaratan minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Samarinda sebagai berikut:

1. Jumlah DPT Terakhir: 604.420
2. Jumlah Minimal Dukungan: 45.332
3. Jumlah Kecamatan se-Kota Samarinda: 10
4. Tersebar di 50% Kecamatan Di Samarinda: 6

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan bahwa tempat penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal pasangan calon perseorangan tersebut di aula Kantor KPU Samarinda Jalan Ir. H. Juanda, No 18, Kota Samarinda.

“Waktu pelaksanaannya pada tanggal 8 -11 Mei 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Sementara untuk tanggal 12 Mei 2024, mulai pukul 08.00-23.59 WITA,” tambahnya.

Sementara itu, apabila calon perseorangan berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta untuk melampirkan surat pengunduran diri saat penyerahan dokumen dukungan.

Adapun yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk melaporkan pencalonan dirinya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.

Bakal pasangan calon perseorangan juga wajib menyampaikan surat surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Kota Samarinda melalui https://bit.ly/Jadwal-Penyerahan-DukunganAwalKD.

Lebih lanjut, beberapa tata cara persiapan penyerahan serta dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan dapat diunduh pada link: https://drive.google.com/drive/u/0/mobile/folders/1EBU5DTX4LGnsc_buPDdVMhv03OIvZyX7?usp=sharing. (zayn)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Pesta Rakyat Kaltim 2025: Target Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar di HUT ke-68 Provinsi Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 yang...

Dokter Jelaskan Human Metapneumovirus (HMPV) Bukan Varian Baru COVID-19 dan Tidak Sebabkan Pandemi Besar

HEADLINEKALTIM.CO - Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI,...

Ribuan Pelanggan PLN Kaltimra Manfaatkan Diskon 50% Listrik, Transaksi Meningkat Dua Kali Lipat

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, lebih dari 513.000...

Tanah Longsor Akibat Abrasi Sungai Mahakam Terjang Kampung Tering Lama, Kutai Barat

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR - Bencana tanah longsor akibat abrasi...

Tag Populer

Terbaru