src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah saat memberikan penghargaan. (Foto: Riska) HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Sebanyak empat satuan kerja berhasil mengimplementasikan formulasi nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan capaian 100 persen lingkup KPPN Tanjung Redeb.
Di antaranya Kementerian Agama Kabupaten Berau, Rumah Tahanan Negara Tanjung Redeb, Pengadilan Agama Tanjung Redeb, dan Madrasyah Aliyah Negeri Berau.
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah menyampaikan hal tersebut berdasarkan data Online Monitoring SPAN (OMSPAN), IKPA Triwulan I Tahun 2023 sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah naik 4,7 persen atau sebesar 98,3 persen.
“Angka 98,3 persen merupakan angka rerata yang dicapai oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga lingkup KPPN Tanjung Redeb,” jelasnya pada Jumat, 23 Juni 2023.
Menurutnya, kenaikan nilai IKPA Kuasa BUN Daerah tersebut menunjukan adanya perbaikan kualitas belanja pada Kementerian/Lembaga. Jika dibandingkan dengan nilai IKPA pada periode yang sama di Tahun 2022 yang hanya sebesar 93,5 persen.
“Untuk pengukuran kualitas belanja dalam IKPA difokuskan pada tiga area, yaitu kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran,” bebernya.
Selain itu, tren kenaikan IKPA Triwulan I Tahun 2023 terlihat dari jumlah satker di tahun 2022 yang sebelumnya mendapatkan nilai di bawah 80 persen sebanyak 6 satker, namun di tahun 2023 nihil.
“Kemudian untuk nilai 96 persen sampai dengan nilai 99 persen terjadi kenaikan jumlah di tahun 2023 sebanyak 11 satker, jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya 5 satker,” ucapnya.
Dijelaskannya, sebagai bahan literasi masyarakat terhadap APBN, merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 5 Tahun 2022 bahwa IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Ketiga aspek IKPA tersebut dijabarkan menjadi 8 indikator yang harus dipahami oleh satuan kerja, yaitu: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP & TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output.
Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh Satuan Kerja K/L di Kabupaten Berau agar dapat mengimplementasikan formulasi IKPA tersebut. Dalam jangka panjang diharapkan agar Satuan Kerja K/L mampu melaksanakan belanja secara berkualitas sehingga konsep value for money dalam belanja APBN benar-benar diterapkan.
“karena setiap Rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat bagi perbaikan kesejahteraan rakyat Indonesia dalam mewujudkan belanja yang berkualitas kementerian lembaga wilayah KPPN Tanjung Redeb melalui pelaksanaan pedoman anggaran IKPA,” pungkasnya. (Riska/#