HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (AMSKT) menggelar aksi protes besar-besaran pada Minggu (29/12/2024), menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Aksi yang digelar di depan Gerbang Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan M. Yamin, Samarinda, ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut akan semakin membebani rakyat kecil di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dalam aksi yang berlangsung dengan pembakaran ban sebagai simbol perlawanan, Maulana, Koordinator Aksi dari Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, mengungkapkan penolakan keras terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN di tengah situasi ekonomi yang sulit. “Kenaikan PPN ini justru akan semakin mencekik dan menindas masyarakat kecil yang sudah berjuang dengan berat menghadapi kesulitan ekonomi,” tegas Maulana dalam orasinya.
Para peserta aksi menilai bahwa kebijakan tersebut dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang rentan terhadap inflasi dan peningkatan harga barang. Mereka menganggap kebijakan ini sebagai langkah yang tidak berpihak kepada rakyat.
Protes terhadap kenaikan PPN ini bukan hanya terjadi di Samarinda. Sebelumnya, aksi serupa juga digelar oleh kelompok-kelompok lain yang memiliki pandangan sama. Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekelompok penggemar K-pop dan Wibu yang mengklaim sebagai Serikat Gen-Z, melakukan aksi di Jakarta Pusat. Mereka menilai kebijakan kenaikan PPN akan menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama bagi generasi muda yang sudah tertekan dengan kondisi ekonomi yang tak menentu.
Tak hanya itu, pada Jumat (27/12/2024), aksi penolakan juga dilakukan oleh mahasiswa dari Jabodetabek di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka turut menuntut agar kebijakan kenaikan PPN 12 persen dibatalkan karena dianggap sangat memberatkan masyarakat, terutama kalangan pelajar dan pekerja muda yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Aksi protes tidak hanya dilakukan secara langsung di jalanan, namun juga merambah ke dunia maya. Sebuah petisi online bertajuk “Pemerintah segera batalkan kenaikan PPN!” yang diinisiasi oleh Bareng Warga, telah mendapatkan perhatian luas. Hingga Senin tengah malam (30/12/2024), lebih dari 199 orang telah menandatangani petisi tersebut di platform change.org, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Masyarakat semakin geram dengan kebijakan ini, dan berbagai komentar serta kritikan terus mengalir di platform media sosial. Protes ini semakin memperlihatkan ketidakpuasan terhadap keputusan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi rakyat yang tengah berjuang menghadapi beban ekonomi.
Meski begitu, pemerintah tetap teguh dengan kebijakannya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur kenaikan PPN yang akan berlaku pada tahun 2025. Keputusan ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan struktur pajak negara dan meningkatkan penerimaan negara.
Pada tahun 2022, PPN juga sempat mengalami kenaikan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, meskipun pada saat itu negara sedang berada di tengah pemulihan pasca-pandemi. Kini, hanya dalam waktu dua tahun, Presiden Terpilih Prabowo Subianto kembali mengesahkan kebijakan serupa melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim