30.7 C
Samarinda
Sunday, May 19, 2024

Akun Pemkab Berau Dinilai Tebar Fitnah Soal Billboard Disebut Tidak Berizin dan Bayar Pajak, Begini Reaksi Pemilik

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pihak Vendor Reklame yang berada di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Tety Lumban Gaol keberatan dengan postingan yang dimuat di Instagram pemkabberau dan Prokopim_berau. Pasalnya postingan tersebut dinilai menebar fitnah. Dia membantah bahwa reklame yang dipersoalkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut tidak memiliki izin.

Bukti IMB yang dimiliki CV Berkat Bersama terkait billboard yang ditertibkan Bapenda Berau. (ist)

Tety menegaskan reklame tersebut berizin dan resmi. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Nomor: 503/DPMTPTSP/IMB/611/X/2020.

“Ini yang dipermasalahkan apa? Antara foto, isi berita dan pernyataan dalam berita tidak sinkron. Tidak berizin, tidak bayar pajak tema yang tayang atau tidak bayar retribusi?” Komentarnya di akun resmi Pemkab Berau.

Ia juga menyebut tulisan yang dipasang oleh Bapenda di papan reklame tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024 kemarin, sangat merugikan pihaknya sebagai vendor reklame.

“Saya keberatan dengan tulisan ‘tidak berizin dan belum bayar pajak’ yang dipasang di reklame itu. Beda arti antara belum berizin dan belum memperpanjang izin,” sambungnya.

“Saya bukan tidak aktif melaporkan izin dan pajak. Di berita ditulis tidak berizin. Tentu berbeda antara tidak berizin dan belum berizin. Berbeda juga belum bayar pajak dengan tidak memperpanjang pajak,” katanya lagi.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU