src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Unggahan Instagram resmi Pemkab Berau, pemkabberau terkait penertiban yang dilakukan Bapenda. Unggahan ini menuai polemik. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pihak Vendor Reklame yang berada di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Tety Lumban Gaol keberatan dengan postingan yang dimuat di Instagram pemkabberau dan Prokopim_berau. Pasalnya postingan tersebut dinilai menebar fitnah. Dia membantah bahwa reklame yang dipersoalkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut tidak memiliki izin.
Tety menegaskan reklame tersebut berizin dan resmi. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Nomor: 503/DPMTPTSP/IMB/611/X/2020.
“Ini yang dipermasalahkan apa? Antara foto, isi berita dan pernyataan dalam berita tidak sinkron. Tidak berizin, tidak bayar pajak tema yang tayang atau tidak bayar retribusi?” Komentarnya di akun resmi Pemkab Berau.
Ia juga menyebut tulisan yang dipasang oleh Bapenda di papan reklame tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024 kemarin, sangat merugikan pihaknya sebagai vendor reklame.
“Saya keberatan dengan tulisan ‘tidak berizin dan belum bayar pajak’ yang dipasang di reklame itu. Beda arti antara belum berizin dan belum memperpanjang izin,” sambungnya.
“Saya bukan tidak aktif melaporkan izin dan pajak. Di berita ditulis tidak berizin. Tentu berbeda antara tidak berizin dan belum berizin. Berbeda juga belum bayar pajak dengan tidak memperpanjang pajak,” katanya lagi.
Tety menyayangkan pihak Bapenda yang memasang tulisan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya. “Di IMB tidak ada keterangan untuk perpanjangan izin, seperti PBG. Harusnya ada komunikasi dulu, bukan langsung main pasang,” tegasnya.
Tidak mungkin pula, kata dia, pihak dinas terkait tak memiliki nomor kontak perusahaan. Sebab, sejak awal mengurus IMB dan membayar pajak, seluruh data berikut nomor kontak pemilik papan reklame sudah dikantongi oleh DPMPTSP Berau. “Malah kami beberapa kali dihubungi oleh bagian perizinan terkait iklan-iklan sebelum ini,” katanya.
Menanggapi keberatan perusahaan, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie saat dikonfirmasi headlinekaltim.co melalui sambungan telepon, menyebut pihaknya telah melalukan hal yang benar sesuai prosedur.
“Seharusnya yang punya reklame yang aktif melaporkan perpanjangan izin dan pajak. Kami tidak perlu mengkonfirmasi, harusnya pihak vendor sudah tahu hal itu,” jelasnya, Jumat lalu.
Ia juga menegaskan bahwa pemasangan iklan di reklame harusnya dilaporkan terlebih dahulu ke Bapenda. Sementara pihak vendor reklame terkait disebut tidak melaporkan hal itu.
“Mereka pasang ada bilang tidak? Harusnya pasang itu bilang ke kita. Masa saya yang chat dia. Itu satu minggu sebelum lebaran sudah dipasang, sudah sebulan ini kok tidak pernah datang-datang ke saya (Bapenda),” sambungnya.
Terlepas dari hal itu, Djupiansyah meminta pihak vendor reklame untuk datang ke DPMPTSP Berau dan meminta surat pengantar pembayaran pajak reklame. “Karena kami tidak tahu siapa yang punya reklame itu, makanya kami pasang segel itu,” pungkasnya. (Riska)