src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim memutuskan untuk meliburkan seluruh aktivitas kantor di lingkungannya hingga kabupaten/kota pada tanggal 9 Desember mendatang.
Libur ini dalam rangka hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 yang menjadi hari libur nasional.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin menyebut keputusan 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional, terkait pelaksanaan Pilkada serentak dan pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Setelah keputusan Pemerintah Pusat terbit terkait libur nasional pada Pilkada serentak 2020, Gubernur Kaltim akan segera menerbitkan surat edaran ke Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak,” ucapnya.
Dia berharap, penetapan hari libur nasional pada 9 Desember benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya di tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan hari libur nasional juga berlaku untuk seluruh perusahaan. Dan Pemprov Kaltim mengimbau ke perusahaan untuk dapat memfasilitasi karyawannya menyediakan transportasi menuju TPS.
Syafranuddin mengatakan himbauan Pemprov ke perusahaan ini agar lebih diperhatikan mengingat sebelumnya, di sejumlah lokasi mess karyawan tidak menyediakan TPS khusus yang aat ini masih dilakukan pembatasan keluar masuk, khususnya di sejumlah perusahaan yang letaknya jauh di pedalaman.
Adapun, pegawai Pemprov di Samarinda turut libur karena diselenggarakan Pilkada di kota ini. “Samarinda sebagai ibukota Provinsi Kaltim, karenanya semua pegawai Pemprov Kaltim diliburkan juga, mereka sebagian besar adalah warga Samarinda,” katanya.
Seperti diketahui, khusus di Kaltim, ada 9 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak. Masing-masing adalah Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bontang, Kutai Timur, Berau, Paser dan Balikpapan. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin