src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 63 Nyawa Melayang Akibat Lakalantas Selama Tahun 2022

63 Nyawa Melayang Akibat Lakalantas Selama Tahun 2022

2 minutes reading
Monday, 2 Jan 2023 19:03 195 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat terdapat 8.287 pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda selama tahun 2022.

Hal ini diugkapkan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly. Ia pun memberikan apresiasi kepada Satlantas. Pasalnya, di tahun 2022 pelanggaran lalu lintas cenderung menurun dibandingkan tahun 2021.

“Tercatat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda sepanjang tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari tahun 2021,” ungkap Ary Fadly, Senin 2 Januari 2022.

Tak hanya itu, Ary sapaan karibnya menyebutkan dari total kasus tersebut, jenis pelanggaran yang terjadi antara lain yakni seperti tidak memakai helm sejumlah 145 perkara, kelengkapan kendaraan bermotor 53 perkara, surat berkendara sebanyak 315 perkara, pelanggaran marka rambu 130 perkara.

“Sedangkan pelanggaran melawan arus 506 perkara, lampu utama 148 perkara , memainkan ponsel saat berkendara 63 perkara, pelanggaran muatan 157 perkara dan pelanggaran sabuk pengaman 747 perkara,” ujarnya.

Adapun jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran yakni sepeda motor berjumlah 780 unit, kemudian mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara.

Dia menambahkan pihak kepolisian terus melakukan patroli dalam mencegah pelanggaran lalu lintas warga Samarinda. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan dalam mengemudi kendaraan.

“Beberapa profesi pelanggar lalu lintas yang tercatat yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 44 perkara, karyawan swasta 1.254 perkara, pelajar 425 perkara, sopir 375 perkara, pedagang 57 perkara, buruh tani 74 perkara, ibu rumah tangga 95 perkara, dan profesi lainnya sebanyak 41 perkara,” bebernya.

“Pelanggaran tersebut telah kami tindak baik berupa penilangan kendaraan maupun teguran, di mana jumlah penindakan penilangan sebanyak 2.365 perkara dan teguran sebanyak 5.922 perkara,” sambungnya.

Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 terdapat 92 kasus dengan total kerugian materiil mencapai Rp438.300.000.

“Kami mendata kejadian kecelakaan lalu lintas di Samarinda pada 2022 memakan korban dengan jumlah 63 orang yang meninggal dunia, lalu 29 orang menderita luka berat, kemudian ada 55 orang luka ringan dan 65 orang tidak mengalami luka,” pungkasnya.

Penulis: Riski

LAINNYA
x