HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Buntut dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ada sebanyak 34 IUP batu bara di Kaltim yang terdampak.
34 IUP tersebut dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Dengan demikian, dari 180 izin IUP batu bara yang izin usahanya dicabut, Kaltim menjadi provinsi yang pencabutan IUP batu bara terbanyak di Indonesia.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny yang diminta konfirmasinya mengenai pencabutan IUP 34 usaha batu bara di Kaltim tersebut mengatakan, dirinya baru menerima surat tersebut dan masih mempelajari apa saja regulasi yang ditetapkan Pemeritah Pusat.
“Saya baru dapat datanya, hanya saja belum saya pelajari. Tapi nanti saya pelajari dulu, karena saya baru dapat dari Kepala Bidang saya tadi dan baru hari ini. Suratnya ada dari Jakarta, Kementrian Investasi loh ya, bukan ESDM. Itu mencabut 180 IUP mineral dan batu bara,” ujarnya ditemui usai menghadiri hearing bersama Komisi III DPRD Kaltim di Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim pada Rabu 16 Februari 2022.
Ditanya mengenai jumlah IUP batu bara yang izinnya dicabut, dirinya belum dapat memastikan.
“Kalau untuk jumlah atau data IUP nya mungkin iya benar. Tapi untuk spesifikasi di Kaltim saya belum lihat,” katanya.
Sementara itu, ditanya kemungkinan alasan pencabutan IUP batu bara karena adanya keputusan penghentian ekspor batu bara yang belum memenuhi DMO 70 hingga 100 persen, Benny pun belum berani memastikan.
Dirinya menyebut kemungkinan ada berbagai alasan hingga Kementrian BKPM mencabut izin IUP batu bara.
“Bisa iya, bisa tidak karena sesuai dengan yang sebelumnya bahwa Pak Presiden mencabut izin, mungkin itu dari tindaklanjutnya. Tapi ada juga informasi yang saya dapat dari Kementeri Kehutanan yang mencabut izin-izin. Tapi menurut saya itu izin IPK (izin pemanfaatan kayu, Red) saja, karena dia terkait kawasan hutan. Tapi kalau izin IUP belum. Nah ini tindaklanjutnya. Mungkin menurut saya, bisa saja itu izin IUP yang sudah mati. Artinya sudah mati dan tidak ada kegiatan lebih dari 5 tahun,” terangnya.
“Kemungkinan lainnya adalah, usaha yang tidak menyelesaikan persyaratan RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja) di 2022. Itu kemarin ada selebaran dari Dirjen Minerba, terkait penghentian sementara. Jadi mereka yang belum melengkapi e-RKAB, karena sekarang sistemnya online dengan OSS. Jadi mereka yang belum melengkapi, sementara dihentikan,” sambungnya.
Benny pun mengaku tidak mengetahui berapa lama izin IUP batu bara dicabut karena itu adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat.
“Saya kurang tahu karena ini aturan dari pemerintah pusat. Nanti saya akan pelajari,” katanya.
Sementara, untuk pengawasan aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim sendiri, khususnya pada perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang IUP-nya dicabut, dia memastikan Dinas ESDM Kaltim akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang (IT), sehingga proses pengawasan akan berjalan maksimal.
“Nanti kita akan koordinasi lagi dengan IT. Karena prinsipnya IT yang jumlah 36 orang itu melekat pengawasannya. Sepanjang kita tidak disurati mengenai kewenangan kita, otomatis kita masih mengikuti alur, tergantung pada IT, karena sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai galian C dan IDP yang katanya mau diserahkan ke pemerintah daerah,” tutupnya.
Dikutip dari detik.com, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
“Pencabutan IUP ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya. Dari 180 IUP yang dicabut ada 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Diketahui, dasar pencabutan 180 IUP tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara itu, wakil Ketua Satgasnya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa proses pencabutan IUP tersebut sudah dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu, dan tidak hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Pencabutan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Penulis: Ningsih. Editor: MH Amal