24.2 C
Samarinda
Wednesday, April 17, 2024

11 Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilelang Kejaksaan Negeri PPU

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) akan melelang 11 barang bukti dan barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari PPU, Yuda Virdana Putra menyebutkan 11 item barang tersebut, yakni delapan unit handphone berbagai merek, dua unit kendaraan jenis truk, dan satu kendaraan roda dua.

“Barang bukti, dokumen lelang dan limit harga sudah kita serahkan ke KPKNL. Dan sudah kita mintakan juga jadwal untuk dilelang,” ungkapnya, Jumat 3 Desember 2021.

Dua unit truk yang dilelang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana ilegal logging. Selain truk, lanjut Yuda, pihaknya juga menyertakan 16 kubik kayu ulin sebagai barang bukti tindak pidana pengangkutan kayu ilegal.

Yuda menyatakan, keseluruhan barang bukti dan barang rampasan yang dilelang sudah memiliki status hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nilai lelang untuk 11 item barang lelang ditetapkan sebesar Rp 255.714.000.

“Jadi kita tinggal menunggu jadwal dan tahapan lelang. Tapi prediksi saya lelang diumumkan di pertengahan bulan ini,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

Editor:  MH amal

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU