HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Zairin Zain-Sarwono memastikan akan menggugat KPU Samarinda ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pilkada 2020.
“Kita akan fight kesana (MK), semoga Tuhan Maha yang Kuasa, Tuhan Maha Tahu akan menolong kami sebagai tim kuasa hukum paslon nomor 3,” ujar Vendy Meru, ketua tim kuasa hukum paslon nomor 3, Jumat (18/12/2020) saat di kantor Bawaslu Samarinda.
Vendy Meru mengungkapkan pihaknya sudah bagi tugas. Untuk persiapan gugatan Pilkada Samarinda ke MK. Adapun, deadline gugatan harus dilayangkan tiga paling lambat hari Senin 21 Desember 2020. “Paling lambat tiga hari setelah Pleno toh,” katanya.
Untuk dugaan adanya pelanggaran Pilkada dan sengketa hasil, Vendy Meru enggan membeber bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
“Nah itu Adik mau ikut. Ikut lah kesana kan. Ya kan. Artinya Adik ikut, itu barang buktinya. Kalau saya buka disini nggak seru,” ujar Vendy bercanda kepada wartawan saat ditanya terkait bukti pelanggaran Pilkada Samarinda yang akan diajukan ke MK.
Vendy Meru selaku kuasa hukum paslon nomor 3 sebelumnya juga telah melaporkan dugaan money politic Pilkada ke Bawaslu Samarinda.
Bawaslu meminta klarifikasi. Namun, pihak kuasa hukum paslon 3 menolak. Alasannya, laporan di Bawaslu tidak bisa lagi mempengaruhi hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota yang dilaksanakan KPU Samarinda.
Vendy merasa sedih dengan sikap Bawaslu mengaku tak punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi untuk menunda rapat pleno KPU Samarinda.
“Dari bahasa itu (Bawaslu) saya sedih. Bisa keluar air mata saya. Kenapa? Mereka mengatakan tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi menghentikan sidang pleno,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan pihaknya akan menunggu pasangan calon untuk melakukan upaya hukum. Ia juga sudah siapkan bukti-bukti otentik yang dikumpulkannya.
“Kami dari KPU menunggu jika ada upaya hukum calon sampai mendaftarkan ke KPU. Sudah kami menyiapkan banyak bukti otentik, digital. Tidak menutup kemungkinan ada gugatan lain di MK,” kata Firman diwawancarai wartawan usai rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota 17 Desember lalu.
Penulis : Amin
Editor: Mh amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim