22.1 C
Samarinda
Sunday, September 15, 2024

Tersangka Pembunuhan dan Buang Mayat Perempuan Tertangkap di Pelabuhan Semayang

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara menangkap tersangka pembunuhan berinisial AA. Korbannya adalah perempuan yang jenazahnya dia buang dan ditemukan di KM 6 jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.

Tersangka  dan korban punya hubungan asmara. Namun, tersangka membunuh gara-gara kesal terhadap tersangka sehingga tega mencekiknya hingga tewas. Setelah itu, mayat korban berinisial N itu dibuang AA.

“Kami berhasil menangkap AA di Pelabuhan Semayang Balikpapan, hendak kabur ke Morowali, Sulawesi Tengah,” kata Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman saat menggelar konferensi pers, Senin 5 Agustus 2024.

Dari keterangan kepada penyidik,  AA merasa kesal saat meminjam Ponsel korban, tetapi tidak dipinjamkan. Dia juga merasa dibohongi korban karena saat berkenalan mengaku janda. Ternyata, perempuan itu masih bersuami.

Sebelum kejadian, tersangka mengajak N menuju ke Tenggarong Seberang dengan mengendarai truk. Di dalam mobil besar tersebut AA tiga kali mencekik N. Pertama kali, korban masih bergerak. Dia lalu mencekik korban hingga lemas.

“Pelaku sempat menyetubuhi korban dalam keadaan lemas. Setelah itu, korban dicekik kembali untuk ketiga kalinya hingga meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Mayat N ditutup pelepah sawit dan ditemukan sekitar pukul 17.30 WITA. Penyelidikan oleh tim opsnal Polres Kukar bekerja, Jatanras Polda Kaltim, bersama dengan tim opsnal Polresta Samarinda berhasil mengungkap identitas pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, lokasi terakhir pertemuan keduanya di Jalan PM Noor Samarinda. Polisi menemukan sejumlah rekaman sebagai bukti. Tim Opsnal Polres Kukar yang menelusuri riwayat linimasa tersangka akhirnya mengendus keberadaannya. Dia menuju pelabuhan Semayang Balikpapan untuk kabur ke Morowali.

Polisi menyita barang bukti baju dan celana korban, truk fuso warna oranye, parang, Ponsel merek Iphone milik korban, Ponsel Oppo milik pelaku, dan uang berjumlah Rp 189.000, serta kunci mobil Honda.

“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara karena lakukan pidana penganiyayaan, persetubuhan, pencurian dan pembunuhan,” demikian Kapolres.(Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER