HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kasus kekerasan seksual kembali terungkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang ayah cabuli anak kandung yang masih di bawah umur. Kejadian ini di Kecamatan Pulau Derawan.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pelaku berusia 51 tahun melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih 16 tahun.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Pulau Derawan. “Kami amankan Senin, 17 Agustus 2020 setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban,” ungkapnya, Selasa, 18 Agustus 2020.
Kelakuan bejat sang ayah diungkap korban kepada ibu kandungnya. Sang anak sudah tak tahan jadi pelampiasan nafsu orang yang semestinya jadi pelindung baginya.
Sang ibu tak terima, bergegas menuju Polsek Derawan untuk melaporkan perbuatan tersangka.
“Karena korban ini sudah tidak tahan lagi ditambah rasa trauma, jadi dia memilih menceritakan kepada ibu kandungnya,” beber Pinem.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa polisi, aksi bejatnya itu dilakukan pertama kali pada bulan Mei 2020 lalu.
Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan jari ke dalam organ intim korban.
Perbuatan itu dilakukan karena percaya dapat membuatnya awet muda. Tidak sampai di situ, tersangka juga meraba payudara korban agar terangsang.
“Pelaku percaya bahwa air mani perawan bisa membuat wajah menjadi cerah atau awet muda. Meski sempat berontak, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kejadian itu dilakukan berulang kali oleh pelaku,” jelasnya.
Aksi bejat tersangka terakhir kali dilakukan pada 18 Juli 2020 silam. Sekira pukul 04.30 WITA. Saat itu, pelaku memasuk kamar anaknya yang sedang tidur melalui jendela. Korban yang terbangun kemudian diancam tersangka.
“Tersangka mengancam dan menyuruh anaknya diam, jangan teriak. Korban akan disakiti jika bercerita kepada siapapun. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian keluar kamar dan menonton televisi,” ujar Pinem.
Atas perbuatan bejatnya itu, AB diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sofi