src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tak Bawa Surat Keterangan, Harus Balik Kanan

Tak Bawa Surat Keterangan, Harus Balik Kanan

2 minutes reading
Wednesday, 28 Apr 2021 14:14 212 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim AFF Sembiring menegaskan seluruh moda transportasi dilarang mengangkut pemudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu disampaikannya usai menerima pertanyaan dari awak media terkait keluhan sopir bus soal mobil berpelat hitam yang mengangkut penumpang mudik.

“Dalam surat edaran tersebut tidak menyebutkan pelat kuning, merah atau hitam, semua ditiadakan.  Jadi kalau nanti ada pelat hitam dicegat di posko penyekatan, diperiksa, apabila ketahuan dia angkut pemudik maka dia akan mendapatkan sanksi,” terangnya.

Sanksi tersebut, kata Sembiring, mengedepankan humanisme. “Langkah yang paling tepat dilakukan adalah berbalik arah. Kalau mereka melakukan perjalanan dengan pelat hitam, distop dan diperiksa kemudian diketahui mudik, langkah humanis dilakukan pasti disuruh balik kanan. Jadi, ini tidak menyebutkan pelat merah dan sebagainya. Kalau nanti tembus, ngotot, maka teman-teman dari kepolisian punya peraturan undang-undang yang akan diterapkan,” bebernya.

Untuk moda transportasi, Sembiring memastikan akan berjalan seperti biasa. “Biasa saja tapi otomatis kalau seperti pesawat, dia akan mengurangi penerbangan kalau tidak ada penumpang. Jadi tidak ada penutupan transportasi, yang ada peniadaan mudik. Kalau dia penumpang biasa dan memperoleh pengecualian, maka tetap bisa jalan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi mudik, Dishub Kaltim telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendirikan pos gabungan. “Nanti ada pos gabungan didirikan yang akan menyekat dan memeriksa. Kalau untuk bandara dan pelabuhan atau terminal bus, tinggal hitung saja berapa jumlahnya di sini. Tapi, kalau penyekatan misalnya Kalsel-Kaltim, Kaltara-Kaltim sudah ada pos penyekatan di daerah itu,” terangnya.

Disinggung tentang pengecualian yang boleh melakukan perjalanan, dia menyebut beberapa persyaratan. “Kalau dia perjalanan tanggal 6 sampai 17 Mei harus bawa surat keterangan. Kalau dia ASN, TNI-POLRI minimal level eselon II atau di level pimpinan. Kalau dia masyarakat biasa cukup membawa surat keterangan dari kelurahan,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x