HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar cukup tinggi. Pada periode Januari-Maret 2024, sudah ada 81 kasus yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.
“Tercatat dari bulan Januari-Maret 2024 berjumlah 81 kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan sebanyak 45 kasus, sedangkan pada anak 36 kasus,” sebut Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (P2KA) Marhaini, Selasa 28 Mei 2024.
Kasus kekerasan meliputi fisik, psikis dan seksual. Dari sejumlah kasus yang terjadi, lebih banyak didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung, paman, kakek atau dari pihak keluarga terdekat lainnya.
“Kasusnya internal keluarga, sedangkan anak perempuannya jadi sasaran dan korban,” tukasnya.
Marhaini menambahkan, Kukar punya UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang menangani kasus dan melayani penanganan dan pencegahan. “Kita terus melakukan berbagai upaya dan sosialisasi demi mencegah kasus sejenis semakin tidak meningkat,” ujarnya.
Di tingkat kecamatan hingga desa, ada perpanjangan tangan UPT sehingga kasus bisa langsung dilaporkan dan diteruskan ke dinas maupun UPT. Berbagai upaya juga sudah di lakukan seperti sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat desa seperti PKK, organisasi pemuda, dan tokoh agama. Sosialisasi menitikberatkan pada perubahan paradigma bahwa keluarga dan korban kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus berani melaporkan apa yang dialami.
“Masih banyak kasus yang belum terungkap karena keluarga enggan melaporkan, dianggap bagian dari aib keluarga,” jelasnya.
Marhaini menghimbau kepada masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak menutupi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi. “Motif kekerasan seksual terjadi karena lemahnya ilmu tentang agama, lemahnya perekonomian keluarga, serta ada kesempatan yang leluasa,” pungkasnya.(Andri)