src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Shela Octavia)
HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Sidang perdana perkara korupsi Chromebook digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa. Meski Nadiem Makarim belum menjalani sidang dakwaan secara langsung, peran dan arahannya dalam proyek pengadaan laptop pendidikan ikut diungkap jaksa penuntut umum.
Dilansir dari Kompas.com, jaksa membacakan dakwaan untuk Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ibrahim Arief sebagai eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP dan KPA pada periode 2020–2021.
Dalam dakwaan disebutkan, korupsi Chromebook bermula dari upaya bersama Nadiem dengan sejumlah pihak untuk meloloskan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome meski telah diketahui memiliki sejumlah kelemahan. Padahal, sebelum Nadiem menjabat, produk Chromebook sempat ditawarkan kepada Mendikbud saat itu, Muhadjir Effendy.
Pada akhir 2018 hingga pertengahan 2019, Chromebook diuji coba dalam program digitalisasi pendidikan untuk daerah 3T. Hasil uji coba menyatakan perangkat tersebut tidak layak karena sangat bergantung pada koneksi internet, sementara infrastruktur di daerah sasaran belum memadai. Atas dasar itu, Chromebook tidak dimasukkan dalam perencanaan pengadaan.
“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” ujar jaksa dalam sidang.
Situasi berubah setelah Nadiem dilantik pada Oktober 2019. Jaksa mengungkap, perencanaan pengadaan yang berujung pada korupsi Chromebook bahkan sudah dimulai sejak Juli–Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat. Perencanaan tersebut dilakukan melalui sejumlah grup WhatsApp internal yang melibatkan calon staf khusus dan pihak eksternal.
Setelah resmi menjabat, Nadiem memberikan kewenangan luas kepada staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya berperan strategis dalam kebijakan pendidikan dan terlibat langsung dalam proses pengadaan yang kemudian menjadi inti perkara korupsi Chromebook.
Dalam persidangan terungkap, Ibrahim Arief sempat menyampaikan kajian yang menunjukkan keterbatasan Chromebook, terutama terkait kompatibilitas aplikasi dan kebutuhan sekolah yang masih memerlukan laptop berbasis Windows. Namun, jaksa menyebut Nadiem tetap memberikan arahan agar Chromebook dipilih.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘You Must Trust The Giant,’” ucap jaksa.
Arahan tersebut akhirnya diikuti hingga Chromebook ditetapkan sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi pendidikan. Jaksa menilai, keputusan ini bermasalah karena tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga memperkuat dugaan korupsi Chromebook.
Tak hanya itu, pengadaan juga diarahkan menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade yang dinilai tidak dibutuhkan. Pengadaan CDM inilah yang turut menyumbang kerugian negara dalam perkara korupsi Chromebook.
Jaksa menyebut, total kerugian keuangan negara akibat korupsi Chromebook mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp 1,5 triliun lebih untuk pengadaan laptop Chromebook dan Rp 621,3 miliar dari pengadaan CDM.
Lebih jauh, jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan Nadiem demi kepentingan pribadi. Ia disebut ingin mendorong peningkatan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sehingga dalam perkara korupsi Chromebook ini, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Selain memperkaya diri, korupsi Chromebook juga disebut memperkaya sedikitnya 24 pihak lain, termasuk 12 perusahaan penyedia laptop serta sejumlah pejabat Kemendikbudristek yang menerima aliran dana secara tidak sah.
Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.