src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Skandal Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Ini Rincian Lengkapnya

Skandal Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Ini Rincian Lengkapnya

2 minutes reading
Monday, 5 Jan 2026 14:53 75 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Jaksa menilai perbuatan Nadiem Makarim menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga perangkat serta pengadaan layanan yang dinilai tidak bermanfaat.

Dilansir dari CNN Indonesia Jaksa menyebut kerugian negara terdiri dari selisih harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak diduga melakukan pengadaan tanpa perencanaan yang matang dan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, perangkat Chromebook yang dibeli melalui program digitalisasi pendidikan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook ini diperkuat oleh laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbit pada November 2025. Audit tersebut menegaskan adanya pemborosan anggaran dan pengadaan CDM yang tidak memiliki urgensi dalam proses pembelajaran di banyak daerah.

Jaksa juga mengungkap bahwa Nadiem Makarim tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, serta seorang mantan staf khusus yang hingga kini berstatus buron. Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem Makarim berperan dalam penentuan kebijakan pengadaan Chromebook yang diarahkan pada sistem operasi Chrome OS tanpa kajian kebutuhan pendidikan nasional yang memadai.

Lebih lanjut, jaksa memaparkan adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan Chromebook. Proses pembelian yang dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah disebut tidak disertai evaluasi harga serta referensi pembanding yang sah. Praktik ini, menurut jaksa, memperparah kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Tak hanya itu, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM telah memperkaya Nadiem Makarim hingga Rp809 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar kuat penuntutan dalam kasus korupsi Chromebook yang kini menyita perhatian publik.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang kasus Nadiem Makarim ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap lebih jauh dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional tersebut.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x