src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sita 5,6 Kilo Sabu, Polres Kukar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Sita 5,6 Kilo Sabu, Polres Kukar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Apr 2021 15:32 369 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kertanegara menorehkan prestasi besar dalam pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Jumlah barang bukti tidak main-main, mencapai 5.619 Kg.

Dalam waktu dua hari, personel Polres menangkap tiga orang tersangka, diduga bagian dari jaringan narkoba Internasional.

Saat jumpa pers, Jumat 16 April 2021, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menceritakan kronologis penangkapan tiga tersangka tersebut.

Diawali dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Rabu 14 April 2021 Malam. Demi memancing target, petugas menyamar sebagai pembeli. Disepakati bertemu pengedar di salah satu rumah.

“Akhirnya tersangka berinisial SD mengantarkan sabu seberat 1 Kg. Langsung kita tangkap,” ucap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Aldi Alfa Faroqi dan Kasatresnarkoba IPTU Encek Indrayani.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi SD. Dia menyebut barang masih ada di rumah tersangka berinisial MY di Jalan Suryanata Samarinda. Petugas langsung menuju TKP dan berhasil menangkap MY yang ditemani tersangka berinisial MS.

“Di TKP Suryanata, petugas mendapati paket sabu seberat 20 Gram, ” jelasnya.

Kepada polisi, MY mengakui masih ada sabu di rumahnya di Jl Slamet Riyadi Lok Tuan Bontang. “Di TKP Bontang kita dapati empat paket besar sabu yang terbungkus lakban, ” jelasnya.

Irwan menyebut, sabu dengan berat 5,619 Kg kelas medium berasal dari Tawau, Malaysia. Ini jadi bukti jaringan narkoba internasional bermain di wilayah Kaltim. Jika diuangkan, maka sabu tersebut senilai Rp 5 miliar lebih.

“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Sabu ini mereka rencanakan disebarkan untuk wilayah Kaltim, ” ujarnya.

Irwan memastikan, ancaman berat bakal menanti para tersangka dengan hukuman 10 tahun penjara atau seumur hidup. Terkhusus MY yang merupakan residivis di Bontang.
“MY sudah pernah dipenjara 5 tahun di Bontang, ” pungkasnya.

Selain sabu, Polres menyita barang bukti lainnya seperti ponsel merek Vivo dan Redmi, timbangan, sendok takar dan dua unit sepeda motor, serta bungkusan kecil dan bong.

MY yang masih berumur 29 tahun ini mengaku bekerja sebagai buruh bangunan. Akibat menganggur dan butuh uang, dirinya memilih jualan sabu. Ini merupakan kasus kedua yang dia jalani dalam dunia hitam bisnis narkoba.

“Lagi sepi kerjaan, saya tergiur upahnya sampai Rp 5 juta yang bakal diterima, ” sebutnya.

Penulis: Andri
Editor: MH Amal

LAINNYA
x