HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau kembali mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 31 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 00.10 WITA.
Pelaku berinisial BAH (36) merupakan warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga bahwa di sekitar rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kepolisian juga sudah lama mencurigai BAH mengedarkan narkoba. “Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya saat dini hari di Jalan Marsma Iswahyudi, Rinding,” ujar Paur Humas Ipda Lisinius Pinem, Senin, 7 September 2020.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket besar sabu seberat 25,53 gram, satu poket sedang sabu seberat 2,08 gram dan satu poket kecil sabu seberat 0,23 gram.
“Total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut sebesar 27,93 gram,” ujar Pinem.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Berupa lima bungkus bekas sabu, satu unit timbangan, tiga buah pipet kaca, lima buah sedotan, empat buah cotton bud, satu buah bong, tiga buah korek gas, satu unit telepon genggam, satu lembar tisu, satu buah kotak rokok, satu buah asbak rokok mobil dan satu unit mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi KT 8510 GG warna putih beserta STNK.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
“Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” sambung Pinem.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait dari mana BAH bisa mendapatkan barang haram tersebut.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya. Perkembangan lebih lanjut akan kita informasikan lagi nanti,” pungkasnya.
Penulis: Sofi