24.5 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Sengaja Dipangku Nonton TV, Kakek Ini Leluasa Cabuli Cucu Sendiri

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang kakek berusia 64 tahun diduga mencabuli cucunya berusia 6 tahun. Kakek tersebut kini ditangkap oleh jajaran Polsek Samarinda Kota.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno mengatakan pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Sunarto, Jumat 28 Agustus 2020.

Peristiwa pencabulan terungkap setelah korban merasa kesakitan di organ vitalnya. Kemudian, mengadu kepada orang tuanya. Orangtua korban lalu melapor ke polisi.

“”Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WITA. Pelaku merupakan kakek dari korban yang berusia 6 tahun,” kata Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, pencabulan dilakukan pelaku saat korban dipangkunya dalam posisi duduk di lantai sambil menonton TV. Korban ketika itu masih berpakaian lengkap memakai baju dan celana.

Ketika korban dipangku itulah, pelaku leluasa menjamah kelamin korban. “Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi kini terus mengumpulkan barang bukti yaitu pakaian korban dan hasil visum dokter. Selain itu, kami juga mengambil keterangan saksi,” ujar Sunarto.

Penulis: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER