HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ada-ada saja modus para pelaku pengedar narkotika untuk bisa memasok barang haram ke Lapas Narkotika Samarinda.
Petugas Lapas menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sayur nangka pada hari Kamis 15 Septrmber 2022.
Diketahui, sayur nangka tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26) yang berasal dari Kota Balikpapan untuk dititipkan kepada salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) berinisial AW.
“Jadi sekitar pukul 15.06 WITA, barang yang dibawa MB untuk berikan kepada AW yang berada di dalam lapas. Kemudian petugas langsung memeriksa barang itu dan ternyata di dalamnya ada narkoba jenis sabu,” ungkap Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Hidayat, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti sabu kurang lebih seberat 10 gram brutto.
“Jadi totalnya ada 9 bungkus sabu di dalam sayur nangka itu, yang masing-masing diperkiran beratnya kurang lebih 1 gram,” tambah Hidayat.
Kini pihak Lapas narkotika kelas IIA Samarinda telah melaporkan penemuan tersebut kepada Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim, dan telah bersinergi Satreskoba Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk MB kini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal