src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.(sumber : Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) RTRW Kukar tahun 2023 sudah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) RI. Namun, ada dua Kecamatan yang dikeluarkan dari Kukar.
“Iya Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan kecamatan Samboja dan Samboja Barat, karena dua kecamatan tersebut masuk wilayah inti IKN,” ucap Ketua Badan Pembuatan Perda(Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, Kamis 11 Januari 2023.
Yani menyebut ada konsekuensi yang harus diterima dua kecamatan tersebut. Yakni, tidak boleh pembangunan dibiayai lagi oleh APBD Kukar. Akan tetapi, usulan pembangunan di dua kecamatan tersebut sudah teranggarkan dalam APBD Kukar 2023.
“Kita membahas pembangunan di seluruh kecamatan berdasarkan Perda APBD 2023, yang mana dua kecamatan terlibat,” jelasnya.
Perihal ini, DPRD Kukar akan lakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemkab Kukar dan Kementerian ATR/BPN.
“Kayak apa kelanjutannya usulan pembangunan yang sudah terlanjur dianggarkan, nanti berdasarkan komunikasi lanjutan dengan Pemkab dan Kementerian,” ucapnya.
Dirinya berharap akan ada kebijakan khusus agar pembangunan di Samboja dan Samboja Barat tetap berjalan demi pemerataan pembangunan di Kukar. “Meski sudah dikeluarkan dua kecamatan tersebut dari Kukar, pembangunan harus tetap berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Andri