HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-37 terkait penyampaian laporan akhir dari kerja para Panitia Khusus (Pansus) dengan pembahasan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dari Komisi II DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Rapat dilaksanakan di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Setelah melalui rangkaian uji publik dan penyampaian laporan akhirnya Raperda RZWP3K, RP3KP dan pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu resmi disahkan sebagai perda oleh DPRD Kaltim.
Namun tidak untuk raperda KIO Maloy yang tak disahkan sebagai perda.
Ditemui setelah rapat paripurna, Jahidin selaku ketua Pansus KIO Maloy menyampaikan kepada awak media bahwa alasan raperda KIO Maloy tak disahkan sebagai Perda karena ada arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“KIO Maloy ini masuk ke dalam teknis. Sehingga digabungkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten kota yang nantinya akan direvisi. Pekerjaan pansus saat ini juga merupakan masukan ke RTRW ini,” ungkap Jahidin.
Tak dijadikannya Raperda KIO Maloy ini menjadi Perda, Jahidin menyebut langkah selanjutnya akan mengembalikan kepada pemerintah. Kemudian, rekomendasinya Pansus KIO Maloy bisa segera merevisi RTRW dalam skala prioritas. Sebab napas daripada KIO Maloy nanti akan digabungkan bersama RTRW agar lebih efektif dan tidak lagi terpisah.
“Revisi RTRW itu nantinya menyesuaikan dengan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi. Tidak kalah pentingnya, ada beberapa arahan-arahan di dalam UU Cipta Kerja,” lanjut Jahidin.
Jahidin menyebut RTRW sangat mendesak dan urgent. Maka, kaitannya dengan KIO Maloy ini tidak bisa beroperasi sebelum ada Perda. Sehingga, RTRW akan menjadi dasar untuk beroperasinya KIO Maloy. RTRW pun diproyeksikan menjadi Perda prioritas pada 2021 karena menurut Jahidin, sifatnya sangat darurat. Tidak mesti harus masuk ke Prolegda karena ini merupakan kebutuhan yang mendesak.
“Saat ini kembali ke pemerintah dulu. Kemudian akan dibahas bersama DPRD Kaltim. Tentu dengan dasar permintaan Pansus itu ada pertimbangan supaya secepatnya tuntas. Sebab masyarakat sudah menunggu Pelabuhan Maloy bisa beroperasi,” ujarnya.
Pekerjaan Pansus KIO Maloy yang tak sempat disahkan, berkasnya akan diserahkan ke panitia RTRW dan merupakan masukan untuk memperkaya dan menyempurkan RTRW itu.
“Sehingga, kerja Pansus KIO Maloy termasuk kajian-kajiannya juga diakomodir,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim