HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 di Hotel Bumi Senyiur, pukul 10.35 WITA pada Rabu 16 Desember 2020.
Namun, belum lagi acara dibuka, sudah diwarnai dengan berbagai interupsi yang disampaikan oleh LO Paslon nomor urut 3 dan LO Paslon nomor urut 2.
LO Paslon nomor urut 3 berulangkali melakukan interupsi mempertanyakan hasil swab Ketua KPU dan dua komisioner yang hadir. Hal itu dilatarbelakangi karena salah satu anggota KPU dan Sekretaris KPU Kota Samarinda terkonfirmasi positif Covid-19.
“Tunggu hasil swab keluar, jangan terburu-buru. Tunjukkan dulu hasil swab, agar semua bisa tenang,” ucap LO Paslon nomor urut 3, Mursyid Abdul Rasyid.
Interupsi tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat yang meminta waktu untuk membuka acara tersebut.
“Kita akan melaksanakan rapat pleno terbuka. Hari ini, Rabu 16 Desember 2020 tepat pukul 10.35 WITA akan dimulai. Saya secara resmi membuka rapat pleno rekapitulasi dan perhitungan suara tingkat Samarinda dibuka,” ucap Firman.
“Saya ingin menjelaskan, memang sekretaris terkonfirmasi dan kami sudah menunjuk Plh sekretaris. Kami sudah melakukan swab, tinggal menunggu hasil. Kami sudah melakukan secara bertahap dan ini tahapan yang tidak bisa dihalangi bahwa sampai hari ini saya dalam keadaan sehat termasuk rekan-rekan saya. Saya sebagai pimpinan rapat akan tetap melanjutkan rapat pleno,” sambungnya, kala menjawab interupsi LO Paslon nomor 3, Mursyid Abdul Rasyid.
Namun, Mursyid Abdul Rasyid kembali melakukan interupsi dan meminta untuk dilakukan penundaan sambil menunggu hasil swab.
Interupsi tersebut ditanggapi oleh LO Paslon nomor urut 2. “Siapa yang mengganggu rapat hari ini, silakan dikeluarkan,” katanya.
Firman kembali menjawab, KPU telah menghadirkan petugas medis saat perhitungan pleno untuk mengantisipasi penularan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindari adanya kekhawatiran.
Menurutnya, pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara hari ini berdasarkan PKPU Nomor 5/2020.
“Kenapa kita jadwalkan hari ini? Karena tanggal 17 Desember nanti jika ditunda ke tanggal 18 Desember, maka itu melewati tahapan. Sehingga kalau tidak selesai hari ini, bisa selesai besok,” terangnya.
Bawaslu Samarinda yang hadir mengingatkan KPU untuk tetap menjalankan rapat pleno rekapitulasi sesuai PKPU.
“Tolong KPU menjalankan amanah PKPU itu sendiri. Terkait pandemi, ini sudah kita lalui. Mengapa kita lanjutkan pemilu di tengah pandemi karena sudah diatur dalam peraturan itu sendiri. Tahapan harus berjalan dan KPU saya sarankan menjalankan prosedur sesuai aturan yang ada,” ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Muhaimin.
Penulis: Ningsih
Editor: Mh amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim