src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–DI, pemuda berusia 28 tahun, asal Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara dibekuk oleh Polsek Muara Jawa. Penangkapan di Jalan Pelita Handil 8 RT 20 Kelurahan Muara Jawa Ilir pada Senin 18 Maret 2024.
Pelaku ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan DI sehingga Polsek Muara Jawa langsung menurunkan personelnya. Polisi mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disimpannya di dalam saku 1 buah kemeja,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo.
Didapati 2 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, 1 poket plastik klip kosong dan 1 unit handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terjerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/)