src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Kukar Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Muara Jawa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Kukar Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Muara Jawa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 14:07 247 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus serius dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Perkara ini terkuak setelah adanya laporan dari Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Muara Jawa.

Temuan ini dipaparkan dalam konferensi pers di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawita.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa dua remaja perempuan berusia 17 tahun direkrut secara tidak sah untuk bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam. Modus yang digunakan pelaku adalah janji pekerjaan ringan dan kehidupan yang layak, namun kenyataannya para korban justru dipaksa bekerja dalam situasi yang menyalahi hukum.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut secara tidak sah dan dijadikan pemandu lagu, dengan modus janji pekerjaan yang menjanjikan tanpa beban berat,” jelas AKP Ecky, dikutip dari Tribrata News Polda Kaltim.

Pelaku berinisial FB diketahui memanfaatkan situasi ekonomi korban untuk menjebak mereka. Setelah tiba di lokasi, para korban tidak hanya dipaksa bekerja di lingkungan hiburan malam, tetapi juga dipotong penghasilannya secara sepihak, dengan dalih membayar utang biaya perjalanan dan kebutuhan sehari-hari. Praktik ini dikategorikan penyidik sebagai bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Tak hanya dua korban utama, petugas juga menemukan empat anak lainnya yang diduga mengalami nasib serupa. Mereka kini telah diamankan dan berada dalam perlindungan pihak berwenang untuk mendapatkan pendampingan medis serta psikologis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku catatan utang, daftar transaksi tamu, serta dokumen operasional tempat hiburan malam yang digunakan untuk menjalankan praktik eksploitasi ini.

FB selaku tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Kukar tidak akan mentoleransi segala bentuk perdagangan orang, terlebih jika melibatkan anak-anak. Kami pastikan korban akan mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan yang layak,” tegas AKP Ecky.

Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x