HEADLINEKALTIM.CO, Balikpapan – Sebanyak 604 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur, menerima potongan masa hukuman saat Lebaran 2024.
“Kami berharap pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) jadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk berbuat baik dan perbaiki diri,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan Pujiono Slamet di Kota Balikpapan, Rabu.
Ketetapan remisi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, tertanggal 10 April 2024.
“Narapidana yang mendapatkan remisi telah penuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama 6 bulan, serta sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan yang ditentukan,” jelasnya.
Secara simbolis, surat remisi itu diserahkan oleh Kepala Seksi Binadik kepada dua orang perwakilan narapidana.
Penyerahan remisi khusus ini terpusat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur melalui jaringan virtual selepas pelaksanaan Salat Id. Penyerahan remisi di Kota Balikpapan digelar di Masjid Babu Taubah, sekitar lapas.
Pujiono mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta sebagai bentuk dukungan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi terhadap masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Kasus narkoba, menurut dia, mendominasi remisi khusus itu dengan jumlah 482 narapidana menerima potongan masa hukuman.
Ia menyebutkan warga binaan dari tindak pidana umum sebanyak 194 narapidana dan enam orang narapidana tindak pidana korupsi (tipikior).
Berikutnya tujuh warga binaan mendapatkan remisi khusus kategori dua, dan satu warga binaan bahkan langsung dapat menghirup udara bebas.
“Enam narapidana masih menjalani pidana kurungan, pengganti denda dengan masa bervariatif,” demikian Pujiono Slamet.(ANT)