src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polda Kaltim Ringkus Dua Pelaku Pemain Tambang Illegal Di Kukar

Polda Kaltim Ringkus Dua Pelaku Pemain Tambang Illegal Di Kukar

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Nov 2022 15:40 363 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Setelah sempat tersebar aliran uang aktivitas tambang illegal, Polda Kaltim pun langsunh bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan lingkungan yang dirilis pada hari Senin 7 November 2022.

Diketahui, dua pelaku berinisial JC dan A diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah mengeruk emas hitam tersebut di Desa Jonggon,Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku JC dan A berperan sebagai pemain di lokasi tambang illegal tersebut.

“Jadi pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberitahukan bahwa lokasi Desa Jonggon ada aktivitas tambang illegal. Dan langsung kami tindaklanjuti,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menggelar pres rilis.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti atas adanya aktivitas tambang illegal lokasi tersebut.

“Yang kami amankan adalah tumpukan batubara seberat 1000 metrikton, dan 3 unit excavator yang saat itu berada di TKP,” ucap Indra.

Selain itu, Indra menyebutkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut, pihaknya mendapatkan informasi pemodal hingga terjadinya aktivitas tambang illegal di lokasi tersebut.

“Kami sedang mendalami dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemodalnya,” beber pria berpangkat melati tiga tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa 12 orang saat melakukan penindakan di lapangan. Namun, setelah didalami ternyata 10 orang itu tidak terbukti bersalah lantaran hanya menjalankan tugas sebagai supir yang melakukan hauling.

“Jadi yang kami tetapkan tersangka adalah dua orang ini JC dan A,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, JC dan A dijerat dengan pasal 158, undang-undang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun, dan denda Rp 100 juta.

Penulis: Riski

LAINNYA
x