src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dokumen penting yang mengakibatkan kerugian keuangan dalam jumlah fantastis bagi sebuah perusahaan kontraktor tambang. Kasus ini menyeret seorang mantan kurator berinisial ADS (44) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT. BAR, yang merasa dirugikan setelah menyerahkan invoice asli senilai lebih dari Rp54 miliar kepada ADS pada September 2020. Saat itu, ADS menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT. KS dan diberi tanggung jawab untuk melakukan verifikasi piutang.
Namun, sejak dokumen diserahkan pada 21 dan 28 September 2020, PT. BAR tidak pernah menerima kembali invoice tersebut, bahkan setelah dilakukannya perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) kepada pihak ketiga, yakni PT. LCI, pada 15 Desember 2021.
Dalam kesepakatan cessie itu, PT. BAR menjual hak tagih senilai Rp54.005.054.743 kepada PT. LCI dengan nilai transaksi Rp30 miliar, yang akan dibayarkan secara cicilan Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun. Namun, pihak PT. LCI hanya menyetor tiga kali pembayaran ditambah uang muka, dengan total Rp6,28 miliar, dan kemudian menolak melanjutkan pembayaran dengan alasan belum menerima dokumen asli invoice dari kurator.
Dari sinilah dugaan penggelapan mulai menguat. Dokumen asli yang menjadi dasar klaim ternyata tak pernah dikembalikan oleh tersangka ADS, meski ia tak lagi berwenang mengelolanya.
Akibatnya, PT. BAR mengalami kerugian besar akibat kebuntuan pembayaran cessie tersebut. Penyidik Polda Kaltim pun menetapkan ADS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 375 jo. Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1), yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dan perusakan/penghilangan dokumen penting milik pihak lain secara melawan hukum.
“Tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas pihak Ditreskrimsus sebagaimana dilansir dari laman Tribrata News Polda Kaltim, Rabu (30/7/2025).
Polda Kaltim juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan korporasi, khususnya yang berpotensi mengganggu ekosistem investasi dan kepastian hukum di sektor strategis seperti pertambangan.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya