src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> PNS Terpidana Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak Diringkus Tim Tabur Kejagung

PNS Terpidana Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak Diringkus Tim Tabur Kejagung

waktu baca 1 menit
Kamis, 23 Feb 2023 21:28 338 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil meringkus AN (43), warga Samarinda, terpidana kasus tindak kekerasan terhadap anak dan pencabulan di tempat persembunyiannya, di  NTB pada Rabu malam kemarin.

AN sendiri adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kaltim. Atasnya disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Akibat perbuatannya, pria yang berstatus sebagai PNS ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

“Terpidana AN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, Terpidana dimasukkan DPO. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis malam 23 Febuari 2023.

Akibat perbuatannya, AN dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*/)

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x